Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Edarkan Narkoba untuk Modal Kampanye

SinPo.id - Polisi meringkus seorang calon ketua RW di Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial AS (39) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil pendalaman, motif pelaku terlibat jaringan barang haram tersebut guna untuk membiayai kegiatan operasional pencalonannya dalam pemilihan ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku AS calon ketua RW ditangkap kasus jaringan narkoba. Pengakuan awal buat modal pencalonan RW," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah kepada wartawan, Minggu, 2 Maret 2025.
Martuasah mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar lantaran maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah mereka. Atas laporan tersebut, tim mendalami laporan itu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang prihatin dengan kondisi lingkungan mereka," ujarnya.
Dari pemeriksaan, pelaku tak cuma mengedarkan, dia juga mengonsumsi barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap 18 pelaku yang masih merupakam satu jaringan.
"Pengakuan pelaku, dia juga mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika dengan total berat bruto 39,76 gram, yang ditaksir bernilai sekitar Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.