Menko Yusril Tunggu Arahan Presiden Prabowo Soal RUU Keamanan Laut

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 02 Maret 2025 | 14:30 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Iwakum)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (SinPo.id/dok. Iwakum)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengaku menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemrakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut. 

Meskipun  penyusunan regulasi berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, namun keputusan final tetap bergantung pada arahan Presiden terkait urgensi dan pihak yang akan memprakarsai RUU tersebut. 

"Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat  telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025. 

Yusril menyampaikan, sebelum RUU ini diajukan ke Presiden, kementeriannya perlu melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan guna mencapai kesepakatan dalam penyusunan regulasinya. 

Sementara, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menyampaikan, proses penyusunan RUU Keamanan Laut, bisa dilakukan bersama antara Kemenko Polkam dan Kemenko Kumham Imipas.

Untuk itu, diusulkan agar Kemenko Polkam bisa menyiapkan materi teknis RUU Keamanan Laut, sedangkan Kemenko Kumham Imipas menangani aspek normatif. 

Sebagai informasi, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah mengungkapkan, telah menyiapkan naskah akademis RUU Keamanan Laut sebagai hasil pembahasan yang dilakukan oleh berbagai pihak sejak 2016.

Ia juga menyampaikan bahwa muncul usulan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan dan statusnya sebagai coast guard.

Adapun rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan DPR terkait RUU Keamanan Laut yang telah diselenggarakan pada 11 Februari 2025. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa RUU Keamanan Laut akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.

RUU Keamanan Laut dinilai sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Dalam rapat antara Kemenko Kumham Imipas dan Bakamla, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bakamla juga telah memiliki draf awal yang dapat dijadikan dasar diskusi lebih lanjut guna mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan keamanan laut di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI