Pemerintah Resmi Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13-14 Persen

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan, pemerintah resmi memberikan tarif diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Diskon ini berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret hingga 7 April.
"Secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu. Itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya," kata AHY dalam konferensi pers, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ketua Umum Partai Demokrat ini berharap, penurunan harga tiket pesawat dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang, dan merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.
"Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing," katanya.
AHY menerangkan, upaya diskon tiket pesawat telah dilakukan dengan menurunkan biaya kebandarudaraan, kemudian mengurangi harga avtur di sebanyak 37 bandara. Termasuk pengurangan fuel surcharge, sehingga agregatnya bisa seperti penurunan harga tiket di masa Natal-Tahun Baru.
"Yang lebih membahagiakan, terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," kata AHY.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.
Menurut Menkeu, diskon ini akan berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret - 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen Artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah," kata Menkeu.