Polda Metro Jaya akan Tindak Tegas Pedagang Beras Nakal di Atas Harga HET

Laporan: Firdausi
Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:17 WIB
Kasubdit Indag I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kasubdit Indag I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menindak tegas pedagang nakal yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan stok pangan, terutama selama Ramadan.

"Ada oknum yang berniat mencari keuntungan berlebih, itu akan kita tindak. Tapi selama harga masih dalam batas wajar dan stok aman, kita tetap melakukan pemantauan tanpa penindakan," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim kepada wartawan, Sabtu, 1 Maret 2025.

Pihaknya juga akan menelusuri rantai distribusi guna memastikan tidak ada spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Selain itu, anggota di lapangan juga akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional untuk mengawasi harga bahan pangan.

"Jika ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, tindakan tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.

Kendati begitu, kata Anggi, pihaknya masih mentolerir bila harga di pasar-pasar masih dalam batas wajar atau harganya masih fluktuatif.

"Kalau harga fluktuatif masih dalam batas wajar, itu hal yang biasa. Tapi kalau kenaikannya tidak wajar, kita akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek di mana selisih harga yang terlalu besar," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI