Komisi II DPR Taksir PSU Pilkada Telan Biaya hingga Rp1 Triliun

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 27 Februari 2025 | 21:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang digelontorkan untuk menggelar Pemungutan Suara Uang (PSU) di sejumlah daerah mencapai hampir Rp1 triliun. Kesiapan biaya pelaksanaan coblos ulang itu buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. 

"Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Dede mengatakan jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

"KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan besaran kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

"Sisanya ya mungkin pemerintah pusatlah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi 'dapat' ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama. Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU," ucapnya.

Dia menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada hari ini.

"Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan nanti kepada DPR, apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa PSU dampak dari adanya putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp486.383.829.417.

Dia menjelaskan ada 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," kata Afifuddin.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan MK memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi APBD yang terbatas.

"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Bagja.

BERITALAINNYA