Saleh Daulay soal Pilkada Serang Coblos Ulang: PAN Hormati Putusan MK

SinPo.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang pilkada di sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Serang. PAN berkomitmen mendukung proses demokrasi dalam bernegara.
"PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
PAN diketahui mengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang bersama NasDem. Meski menghormati, PAN menilai pemohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait gugatannya.
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang," kata dia.
Selain itu, kata Saleh, para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang (UU).
Meski begitu, Ketua Komisi VII itu memastikan partainya menerima putusan MK tersebut. PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.
Dia mengatakan tim pemenangan Ratu dan Najib yang terbentuk sebelumnya masih ada dan aktif. Tim tersebut akan menunggu arahan dari pimpinan dan partai untuk kembali bergerak.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," kata Saleh.
"Namun kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu," timpalnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.