Ini Alasan Polri Tahan Kades Kohod dan Tiga Rekannya Kasus Pagar Laut Tangerang

Laporan: Firdausi
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:33 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan penahanan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Salah satu alasan penyidik adalah agar ketiga tersangka tidak melarikan diri.

"Tentu saja alasannya agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan, 25 Februari 2025.

Sementara itu alasan kedua adalah untuk menghindari para pelaku menghilangkan barang bukti. Sebab penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dari barang bukti yang disita.

"Alasannya lainnya agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempat tersangka adalah Kades Kohod, Arsin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, dan UK selaku Sekdes Kohod.

Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Keempatnya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 24 Februari 2025 di Bareskrim Polri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI