Buntut Coblos Ulang 24 Pilkada, Legislator Gerindra Sentil Kerja KPU Daerah
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta KPU Kabupaten bekerja lebih profesional. Sebab, ketidaktelitian KPU merugikan pihak yang bertarung dalam pilkada.
Ini disampaikan Bahtra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pencoblosan ulang di 24 daerah.
"Kita berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," kata Bahtra kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada. Pihak terkait yang dipanggil, yakni KPU hingga Bawaslu.
"Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," kata dia.
Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

