Pemerintah Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojek Online
SinPo.id - Pemerintah tengah menyusun aturan agar pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol.
"Kemnaker akan segera menyusun aturan agar pengemudi ojek online mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, regulasinya sedang disiapkan," kata Lodewijk usai rapat koordinasi persiapan Ramadan di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
THR Ojol Harus Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Lodewijk menegaskan bahwa THR bagi pengemudi ojol harus diberikan tepat sasaran dan tidak boleh terlambat.
"Prinsipnya, tujuh hari sebelum Lebaran, THR sudah harus diterima oleh para pekerja di Indonesia, termasuk pengemudi ojol," ujarnya.
Pembahasan mengenai skema pemberian THR ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah.
Menaker: THR Ojol adalah Hak yang Wajar dan Rasional
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa tuntutan pengemudi ojol untuk mendapatkan THR adalah wajar, logis, dan rasional.
Menurutnya, dalam diskusi lintas kementerian, perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi menjadi bagian dari agenda Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau mengacu pada ILO dan sistem ketenagakerjaan di Eropa, pengemudi ojol dianggap sebagai pekerja, sehingga berhak mendapatkan THR,” ujar Immanuel.
Aplikator Siapkan Skema THR untuk Pengemudi Ojol
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk membahas mekanisme pemberian THR.
“Aplikator sudah menyiapkan skema pemberian THR. Tinggal menunggu teknisnya saja, apakah berupa bonus atau bantuan hari raya. Harapannya, bentuknya uang agar lebih terasa manfaatnya bagi driver ojol,” jelas Immanuel.
Pemerintah terus berkoordinasi agar regulasi ini dapat segera diterapkan, sehingga para pengemudi ojek online bisa mendapatkan hak THR sebelum Lebaran 2025.

