Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini melibatkan subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.
96 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa
Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli. Beberapa saksi lainnya juga masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, ketujuh tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.
Daftar 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak
Berikut adalah tujuh tersangka yang ditahan oleh Kejagung:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kejagung Lanjutkan Proses Penyidikan
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya alam.
Kasus korupsi minyak mentah ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Kejagung akan menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejagung akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

