Anggota DPR: Retret Tingkatkan Kebersamaan Pusat-Daerah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 22 Februari 2025 | 18:53 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Daerah di Istana Negara (SinPo.id/ Ashar)
Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Daerah di Istana Negara (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai retret kepala daerah bertujuan meningkatkan kebersamaan. Retret juga dalam rangka mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ujang menilai kegiatan retret kepala daerah itu juga memiliki tujuan menyamakan frekuensi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna terciptanya hubungan yang lebih solid dan harmonis.

"Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan ikatan emosional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Ujang dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurut dia, kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting guna mewujudkan pembangunan yang menyeluruh.

"Baik untuk bangsa dan negara secara umum maupun untuk pembangunan daerah masing-masing," ucapnya.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bekerja sama dengan semangat gotong royong guna mencapai tujuan bersama dalam mempercepat pembangunan nasional.

Dia berharap kegiatan ini dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar keduanya dapat bekerja secara lebih efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Ujang juga berharap kegiatan retret itu dapat menjadi platform bagi kepala daerah dan pejabat pemerintah pusat untuk mendiskusikan tantangan, sekaligus merumuskan langkah strategis bersama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia.

Sebanyak 505 kepala daerah menjalani retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari 2025.

Retret akan diisi tiga materi utama, yakni pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis terkait dengan Astacita oleh para menteri, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI