Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli 13.336 Video Pornografi Anak

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Februari 2025 | 21:32 WIB
Konferensi pers penyebaran konten anak di bawah umur (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers penyebaran konten anak di bawah umur (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial CSH terkait kasus penjualan video pornografi anak di bawah umur yang diperjualbelikan di grup telegram. Pelaku ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menemukan 13.336 konten porno anak di bawah umur.

"Pelaku CSH memperjualbelikan konten pornografi anak. Video yang disita ada 13.336 konten porno anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di PMJ, Jumat, 21 Februari 2025.

Modus pelaku ini membuat delapan akun grup telegram untuk mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Namun apabila ada member yang hendak bergabung ke grup tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp150 ribu.

"Modus pelaku mendistribusikan konten pornografi lewat grup telegram. Member diwajibkan membayar Rp150 ribu," ujarnya.

Bila sudah menjadi member, maka pelaku mengirimkan link tautan di grup telegram tersebut, sehingga tautan tersebut bisa diakses para member.

Kepada polisi, kata Ade, pelaku mengaku memperjualbelikan video pornografi anak tersebut sejak Juli 2024 sampai Januari 2025.

"Jumlah member grup sudah 500 akun. Pelaku menjualbelikan dari bulan Juli 2024 sampai Januari 2025, dan keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih sebesar Rp80 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI