Polemik Band Sukatani, Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Ada Batasannya

SinPo.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut menanggapi polemik lagu 'Bayar Bayar Bayar' karya band punk Sukatani, yang sempat viral di media sosial lantaran liriknya mengkritik polisi.
Menurut Fadli, kebebasan berekspresi setiap individu juga harus mematuhi batasan yang ada. Seperti hukum yang berlaku dan etika di tegah masyarakat.
"Saya tidak tahu ya. Karena saya sendiri belum mendengar lagunya. Tetapi saya mengatakan bahwa kebebasan itu pasti ada batasnya. Di seluruh dunia," kata Fadli Zon di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.
Waketum DPP Partai Gerindra ini memastikan mendukung penuh kebebasan berekspresi. Hanya saja, ulang Fadli, harus ada pembatasan yang jelas, terutama jika menyangkut isu-isu yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dalam konteks Indonesia, isu-isu yang berhubungan dengan SARA harus dijaga agar tidak menimbulkan perpecahan.
"Batasnya itu adalah hukum kita. Termasuk juga sara. Kalau di Indonesia ini sara. Suku, agama, ras, antargolongan itu jangan sampai disinggung," ucapnya.
Fadli menyinggung pentingnya menjaga nama baik institusi dalam kebebasan berekspresi. Misalnya, jika ada oknum dari suatu profesi yang melanggar etika, kritik yang diberikan harus menyasar kepada individu tersebut, bukan keseluruhan profesi atau institusinya.
"Dan juga tentu institusi. Institusi, saya kira institusi perguruan tinggi, institusi keagamaan, institusi profesi kewartawanan. Jadi kalau teman-teman ada oknum wartawan misalnya satu yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik, tapi tiba-tiba dipukul rata seperti itu. Saya kira teman-teman wartawan pasti marah," tuturnya.
"Nah mungkin ini juga yang terjadi dalam kasus polisi ada saja pasti. Di setiap profesi selalu ada. Kemarin di pengacara aja ada. Tapi kan tidak mungkin semua pengacara dipukul rata. Yang melanggar etika itu. Di semua profesi," sambungnya.
Bagi Fadli, kritik terhadap oknum atau individu harus disampaikan dengan jelas dan tidak boleh mencakup keseluruhan institusi yang bersangkutan. Sebab oknum tidak mewakili institusi.
"Kalau mengkritik oknum, ya harus disebut oknumnya itu seperti apa. Tapi jangan membawa-bawa mungkin institusinya. Pasti ada yang keberatan. Sama lah. Misalnya ada wartawan, nggak boleh dong dibawa institusi atau profesi wartawannya. Dosen atau ulama atau apa gitu," ucapnya.
Fadli Zon juga menyebutkan, batasan ini mungkin sedikit berbeda dengan nilai-nilai di negara Barat. Akan tetapi, di Indonesia, batasan dalam kebebasan berekspresi harus tetap dijaga demi kestabilan sosial dan harmoni antar masyarakat.
"Saya kira ini batas-batas kita yang mungkin agak berbeda dengan nilai-nilai di barat," tukas Fadli.
Sebelumnya, Bank Punk Sukatani menarik lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari semua platform musik. Pengumuman itu disampaikan oleh personel band Sukatani di akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam unggahannya, dua personil Sukatani, gitaris Muhammad Syifa Al Lufti dan vokalis Novi Citra Indriyati, menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan institusi kepolisian. Mereka tampil tanpa topeng. Padahal dalam melancarkan aksi panggungnya, Sukatani memilih untuk jadi anonim di depan publik.
Sukatani juga meminta pengguna media sosial untuk menghapus video atau lagu yang sudah terlanjur tersebar di sosial media. Dia mengatakan Sukatani tak mau menanggung risiko. Di akhir pernyataan yang dibagikan di Instagram, mereka mengakui permintaan maaf dan penarikan lagu itu tanpa paksaan dari siapa pun.
Menurut Lutfi, Sukatani meminta maaf atas muatan lirik dalam salah satu lagu dalam album Gelap Gempita itu. Lutfi mengatakan lagu itu diciptakan sebagai kritik. "Lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan," kata dia.
HUKUM 9 hours ago
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
BUDAYA 15 hours ago
PERISTIWA 1 day ago