Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional 1XBET, Rp11,9 Miliar Disita
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online sindikat internasional dengan situs 1XBET. Situs tersebut diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com.
Dari kasus ini, sembilan orang diringkus dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang.
"Jadi situs 1XBET memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Hasil kejahatan kita sita Rp11,9 miliar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut Djuhandhani, para pelaku ini menggunakan modus mendaftar sebagai agen regional Indonesia dengan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.
"Termasuk para pelaku menggunakan rekening orang lain dan mengkonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.
"Penangkapan dilakukan sejak 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan," ujarnya.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

