Polisi Sita Deretan Barang Bukti Pemerasan Nikita Mirzani

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Februari 2025 | 17:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membeberkan deretan barang bukti pemerasan yang disita penyidik dari Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM. Barang bukti itu menjadi alat bukti yang kuat ditetapkannya Nikita dan IM sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman.

"Barang buktinya itu ada sembilan dokumen, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita barang bukti lain dalam bentuk dokumen digital yang disimpan di flash disk dan ponsel kedua pelaku. Barang bukti itu berupa delapan telepon genggam berkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.

"Selain delapan telepon genggam. Ada juga tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys.

Atas kejadian itu, Nikita dijerat pasal berlapis yaitu pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA