Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Lumajang, Satu Kg Ganja Disita
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Lumajang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro mengungkapkan, penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” kata Untoro dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara, sambung Untoro, empat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Sumbersuko. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang ditemukan pada mereka.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” jelasnya.
Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Menurut hasil penyelidikan sementara, ganja kering diperdagangkan di wilayah Lumajang.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

