Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Februari 2025 | 16:29 WIB
Nikita Mirzani (SinPo.id/Instagram)
Nikita Mirzani (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Saudari NM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Selain Nikita, kata Ade, penyidik juga menetapkan tersangka rekannya terkait kasus yang sama. Kendati begitu, keduanya belum dilakukan penahanan, karena penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan kembali pekan depan 

"Saudara IM ditetapkan tersangka juga. Belum ditahan karena akan diperiksa kembali dengan status tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus Nikita Mirzani ke tingkat penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pebisnis skincare, Reza Gladys.

Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys dan rekannya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Reza Gladys menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani, yakni terkait ITE, Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI