KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

SinPo.id - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dimana, majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa.
"Terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Mukti menerangkan, KY kini masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. Pemeriksaan terhadap pelapor juga akan dijadwalkan ulang. Karena, yang pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.
Adapun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan banding tersebut.
Namun, KY mengingatkan bahwa vonis yang lebih berat ini tidak serta merta diartikan bahwa terdapat sinyal adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun," tukas Mukti.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari hukuman oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," lanjutnya.
Tak hanya hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti kurungan 10 tahun penjara.
Diketahui, Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Musababnya, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu, hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago