Pemerintah Bebaskan Karyawan Industri Gaji Rp10 Juta per Bulan dari Pajak

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 17 Februari 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi buruh sedang bekerja (SinPo.id/ Antara)
Ilustrasi buruh sedang bekerja (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Dwi menjelaskan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. 

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Dalam PMK 10/2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) 21 DTP, mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. 

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500 ribu per hari.

Namun, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.