Anggota Komisi II DPR: Pembangunan IKN Tidak Perlu Tergesa-gesa, Harus Sesuai Tahapan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Februari 2025 | 02:47 WIB
IKN
IKN

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan secara terukur dan tidak tergesa-gesa. Hal ini ia sampaikan menanggapi tambahan anggaran bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembangunan IKN Sesuai Amanat UU, Tapi Harus Realistis

Indra menegaskan bahwa pembangunan IKN adalah amanat UU No. 3 Tahun 2022, sehingga proyek ini harus tetap berjalan selama UU tersebut masih berlaku. Namun, ia mengingatkan agar pejabat OIKN tidak melupakan tanggung jawabnya, terutama dalam mengelola anggaran secara efisien.

"Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air," ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis, Minggu 16 Februari 2025.

Ia juga menekankan pentingnya milestone (target) yang jelas dan terukur, karena dalam proses pembangunan bisa terjadi force majeure atau kondisi darurat lainnya, seperti kebutuhan mendesak dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tambahan Anggaran IKN Capai Rp 5,2 Triliun

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan OIKN pada 12 Februari 2025, Indra mengungkapkan bahwa OIKN yang semula mengalami pemotongan anggaran dari Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, kini mendapatkan tambahan menjadi Rp 5,2 triliun.

Selain itu, anggaran untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung IKN juga telah disetujui senilai Rp 8,1 triliun pada 2025.

"Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa," jelas Indra.

Anggaran Kementerian PU untuk IKN Juga Terpangkas

Indra juga menjelaskan bahwa anggaran IKN tidak hanya berada di OIKN, tetapi juga di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, Kementerian PUPR mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80%, dari Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun. Akibatnya, anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun dipangkas menjadi Rp 14,87 triliun.

Meski begitu, Indra berharap dalam pembahasan anggaran berikutnya, anggaran IKN dapat ditambah kembali, mengingat pemblokiran ini masih bisa dibuka.

"Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali," pungkasnya.