Ketua Komisi II DPR: Tatib DPR Tak Bisa Langsung Copot Pejabat Negara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Februari 2025 | 01:44 WIB
DPR
DPR

SinPo.id -  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR tidak memiliki kewenangan untuk langsung mencopot pejabat negara yang dilantik melalui Sidang Paripurna DPR. Ia memastikan bahwa evaluasi kinerja pejabat akan dilakukan secara komprehensif dan hasilnya hanya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

Evaluasi Kinerja Pejabat, Bukan Pencopotan Langsung

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah mengikuti fit and proper test di DPR. Hasil evaluasi ini kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya diteruskan kepada Presiden untuk keputusan lebih lanjut.

"Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinan yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Rifqinizamy dalam keterangan resmi, Minggu 16 Februari 2025.

Menurutnya, evaluasi ini dilakukan untuk menilai kinerja pejabat negara, termasuk jika terdapat dugaan penyimpangan perilaku.

Pejabat Berhak Klarifikasi Sebelum Evaluasi Final

Ia juga menekankan bahwa evaluasi DPR akan memberikan ruang bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai penilaian kinerja yang muncul di publik.

"Kalau fakta itu kita ungkapkan dengan bukti dan seterusnya, beliau harus kita kasih waktu klarifikasi. Lalu kita bikin berita acara evaluasi," tambahnya.

Keputusan Akhir Ada di Tangan Presiden

Meskipun DPR menyampaikan hasil evaluasi, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Evaluasi ini bisa berujung pada peringatan, teguran, atau bahkan pencopotan, tergantung pada kebijakan Presiden.

"Jangan berpikir bahwa ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa. Kita pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional," tegasnya.

Dengan penjelasan ini, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa Tatib DPR dapat mencopot pejabat negara secara langsung.

BERITALAINNYA