Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

SinPo.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan setelah gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacaranya memastikan bahwa gugatan baru ini telah diajukan pada Jumat 14 Februari 2025 dengan format yang sesuai dengan pertimbangan hakim.
Gugatan Baru Dipisah Menjadi Dua Perkara
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan Hasto karena tidak diajukan dalam dua permohonan terpisah terkait kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menanggapi hal ini, tim hukum Hasto kini telah memisahkan gugatan sesuai arahan hakim.
"Ya, permohonan kami pisah antara perkara suap dan perintangan penyidikan," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto, Kuasa Hukum Minta Penundaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, pihak Hasto meminta penundaan dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan baru.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Pertama Hasto
Dalam sidang putusan praperadilan sebelumnya, hakim Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah untuk tiap kasusnya. Karena hal ini tidak dipenuhi, maka gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," ujar hakim Djuyamto dalam persidangan Kamis 13 Februari 2025
Dengan diajukannya gugatan baru, kini proses hukum yang melibatkan Sekjen PDIP ini masih terus berlanjut.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago