Rakernas Partai Buruh 2025: Tentukan Capres-Cawapres 2029 dan Bahas Isu Perburuhan

SinPo.id - Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 pada 17-19 Februari di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Rakernas ini menjadi momentum penting dalam menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2029 yang akan diusung tanpa koalisi partai lain, melalui mekanisme penjaringan langsung oleh rakyat.
Acara ini akan dihadiri sekitar 1.000 peserta, baik secara langsung maupun daring, yang berasal dari 38 provinsi, serikat pekerja nasional, organisasi buruh migran, hingga forum tenaga honorer.
Capres-Cawapres 2029 Dipilih Rakyat Langsung
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Capres-Cawapres dilakukan tanpa koalisi partai politik lain, memanfaatkan presidential threshold 0%. Metode penjaringan akan dilakukan melalui polling daring, survei independen, serta kuisioner dari kalangan pekerja dan mahasiswa.
"Kami ingin memastikan bahwa Capres dan Cawapres yang diusung Partai Buruh benar-benar pilihan rakyat, tanpa intervensi kepentingan politik lainnya," kata Said Iqbal.
Isu Perburuhan dan Kebijakan Pemerintah Jadi Fokus Rakernas
Rakernas juga akan membahas berbagai isu strategis, antara lain:
1. Revisi UU Ketenagakerjaan sesuai keputusan MK terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
2. Kelangkaan gas elpiji 3 kg yang menyulitkan masyarakat kecil.
3. Kasus pembunuhan pekerja migran Indonesia di Malaysia oleh aparat setempat.
4. Judicial review terhadap berbagai UU politik yang dinilai merugikan buruh dan rakyat kecil.
5. Perubahan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam PP No. 6 Tahun 2025 yang menetapkan pekerja PHK menerima 60% dari upah terakhir.
Selain itu, Partai Buruh akan menyampaikan sikapnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta memperjuangkan Parliamentary Threshold 0%, agar semua suara rakyat terwakili di parlemen.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
PERISTIWA 12 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago