Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembongkaran Kamar Kos

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 03:14 WIB
Ilustrasi kamar kos (pixabay)
Ilustrasi kamar kos (pixabay)

SinPo.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembongkaran kamar kos yang terjadi pada Selasa 10 Desember 2024 di Jalan Cuka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku berinisial AR alias Rahim (45), warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap saat korban, Rici Akbar, kembali ke kamar kosnya dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka, meskipun sebelumnya telah dikunci. Saat diperiksa, sejumlah barang berharga seperti mesin pompa air, satu unit speaker aktif, serta flashdisk telah hilang. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis sore 13 Februari 2025, petugas berhasil menangkap AR saat berada di Jalan Prof. Dr. Hamka.

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat 14 Februari 2025.

Kini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau kasus serupa yang melibatkan tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI