Kemlu Ungkap Ribuan WNI Tanpa Dokumen Terancam Dideportasi dari AS

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:57 WIB
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha (SinPo.id/ Dok. Kemlu)
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha (SinPo.id/ Dok. Kemlu)

SinPo.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan, sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS), yang masuk dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE), berpotensi dideportasi. 

"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu 15 Februari 2025.

Judha menjelaskan, WNI yang masuk dalam daftar ICE berstatus undocumented atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Daftar tersebut merupakan perintah deportasi pada seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara. 

"Jadi tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut," papar Judha.

Judha menerangkan, saat ini sudah ada dua WNI telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Keduanya dilaporkan tanpa dokumen dan ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.

Adapun WNI yang ditahan berinisial TN  ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024.

Untuk BK, ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE AS. BK sendiri sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak.

Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.

"Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI