Evaluasi Pilkada Serentak, Bawaslu Soroti Tantangan Penanganan Pelanggaran
SinPo.id - Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, terutama terkait perbedaan batas waktu dan mekanisme penyelesaian pelanggaran antara kedua ajang demokrasi tersebut.
Menurut Herwyn, perbedaan ini menjadi salah satu kendala yang menghambat efektivitas pengawasan.
“Dalam Pemilu, batas waktu penanganan pelanggaran adalah 7+7 hari kerja, sedangkan dalam Pilkada hanya 3+2 hari, yang mencakup hari libur. Perbedaan ini mempengaruhi kelancaran dan ketepatan penanganan pelanggaran,” ujar Herwyn dalam keterangannya, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dia mengakui kritik yang muncul terkait waktu penanganan yang terbatas, serta perbedaan mekanisme yang mempengaruhi kelancaran proses penyelesaian pelanggaran secara menyeluruh.
Hal ini, kata Herwyn, perlu mendapat perhatian untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa mendatang.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan pentingnya pengawasan tidak hanya terhadap peserta Pemilu dan Pilkada, tetapi juga terhadap jajaran internal Bawaslu sendiri.
Herwyn menekankan, jika ada anggota Bawaslu yang kurang memahami regulasi atau terbukti melanggar kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai.
“Kami sangat serius dalam hal ini. Jika ada anggota Bawaslu yang melanggar, baik karena ketidaktahuan atau pelanggaran kode etik, kami akan memberikan sanksi tegas, baik secara internal maupun melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Herwyn.

