Kemlu Ungkap 30 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Penipuan Online di Filipina

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:31 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha. (SinPo.id/dok. Kemlu)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha. (SinPo.id/dok. Kemlu)

SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan daring atau online scammer oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission Filipina (PAOCC).

Mereka diregebek di salah satu tempat tinggal pekerja dari perusahaan bernama Philippine Offshore Gaming Operator (POGO), Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila.

"Dalam operasi ini, telah diamankan 34 orang, yang terdiri dari 30 WNI dan 4 Warga Negara Asing lainnya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 15 Februari 2025. 

Judha merincikan, dari 30 WNI, sebanyak 8 orangh perempuan, dengan 22 orang lainnya laki-laki. Dalam operasi tersebut,  atase Kepolisian RI yang berlokasi di Manila, juga dilibatkan.

Judha menyampaikan, berdasarkan keterangan WNI yang diringkus itu, mereka mengaku direkrut sebagai pekerja online scammer. Dalam penelusuran, 30 WNI itu juga belum memiliki paspor.

Kendati demikian, Judha memastikan para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi  baik dan kebutuhannya terpenuhi.

"KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI