Polisi Tangkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 50 Kg di Bekasi dan Jakarta

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:29 WIB
Konferensi pers pengungkapan gas LPG oplosan (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan gas LPG oplosan (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LGP 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 50 kg nonsubsidi di tiga lokasi yaitu di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. 

Dalam pengungkapan ini, sembilan pelaku ditangkap dengan inisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH.

"Sembilan pelaku kita tangkap melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konfrensi persnya, Kamis, 13 Februari 2025.

Indrawienny menjelaskan, modus para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas yakni didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.  

"Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam," ujarnya.

Keuntungan para pelaku dari pengoplosan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg mencapai Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung, sedangkan ke gas LPG 50 kg keuntungan yang diperoleh mencapai Rp694 ribu per tabung.

"Para tersangka menjual gas oplosan ke beberapa wilayah, termasuk Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat dengan keuntungan berbeda-beda," ungkapnya.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

BERITALAINNYA