Pemprov DKI Kaji Efisiensi WFO Tiga Hari untuk ASN

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI masih mempertimbangkan kebijakan baru terkait kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor hanya tiga hari dalam seminggu.
Penjabat Gubernur DKI, Teguh Setyabudi, menyatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait efektivitas dan efisiensi penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dengan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).
"Kami masih mencermati dan menindaklanjuti peraturan ini, termasuk bagaimana pengaruhnya terhadap efisiensi kinerja ASN, apakah sistem WFA bisa mendukung produktivitas mereka atau tidak," ujar Teguh kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Adapun Kebijakan tersebut mewajibkan ASN hanya bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, dengan sisa waktu bisa digunakan untuk bekerja dari luar kantor.
"Kami akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," ungkap dia.
Teguh menambahkan, Pemprov DKI juga berupaya untuk menyesuaikan penerapannya, mengingat pentingnya keseimbangan antara efisiensi kerja dan kebutuhan operasional di lingkungan pemerintahan.
Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025. Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja (WFA).