Berkali-kali Mangkir, Polri Segera Jemput Paksa Tersangka Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:56 WIB
Kakortastipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)
Kakortastipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri segera menjemput paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penjemputan paksa itu lantaran Firli berkali-kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Perintah membawa (jemput paksa Firli) mungkin ada, ada dimungkinkan. Sifatnya non teknis," kata Kakortastipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono menuturkan, pihaknya sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli, namun lagi-lagi yang bersangkutan mangkir. Ketidak hadiran Firli ini pun, dinilai menambah deretan panjang bahwa tersangka tidak kooperatif.

"Kemarin kan sudah dipanggil tapi tidak hadir. Berkali-kali sudah dipanggil tapi tidak hadir. Nah mungkin kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya," ungkapnya.

Kendati begitu, Cahyono tetap berkomitmen segera menuntaskan kasus pemerasan mantan Ketua KPK tersebut.

"Jadi saya punya kesimpulan dan keyakinan bahwi ini bisa selesai. Kita tunggu. Mohon doanya teman-teman," tegasnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun Firli meminta kasus yang menjeratnya disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Ditambah lagi berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI