Kakortastipikor Polri Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Laporan: Firdausi
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:27 WIB
Kakortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)
Kakortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kakortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya berencana mengambil alih dari Polda Metro Jaya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kemungkinan bisa kita tarik ya. Tapi ini masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Cahyono kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

Cahyono akui, pihaknya sempat memanggil Firli untuk dimintai keterangan perihal kasus pemerasan tersebut. Pemanggilan kedua kembali akan dilayangkan terhadap Firli. Hanya saja masih menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya.

"Masih menunggu dari Polda Metro Jaya (dipanggil atau tidak)," ujarnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun Firli meminta kasus yang menjeratnya disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Ditambah lagi berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap.