Ingin Bentuk Coast Guard, Kemenko Polkam Usul Pembentukan UU Keamanan Laut

SinPo.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Keamanan Laut. Payung hukum ini diperlukan guna membentuk Sea and Coast Guard, sebagai pengganti dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamen Polkam) Lodewijk F Paulus mengatakan UU itu diperlukan guna mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif. Sebab, ada banyak instansi yang kini memiliki kewenangan dalam urusan laut.
"Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut," kata Lodewijk dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah melalui kementeriannya merencanakan pembentukan Desk Keamanan Laut, tetapi hal itu perlu didukung dengan UU dan instansi yang fokus.
Selain itu, dia ingin agar Sea and Coast Guard tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di laut. Sebab, saat ini beragam instansi atau badan memiliki ego sektoral dan merasa sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.
Menurut dia, negara mengalami kerugian hampir Rp40 triliun akibat aktivitas ilegal di laut yang diduga dilakukan oleh pihak asing. Sehingga, lembaga-lembaga yang ada saat ini belum mampu mengawasi yurisdiksi Indonesia di wilayah laut.
"Ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing, dan dilindungi oleh undang-undang, dan dari 13 ini 6 diantaranya punya armada punya kapal," kata dia.
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, guna membahas urgensi instansi tunggal untuk sistem keamanan laut.
Berdasarkan hasil temuan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, banyaknya instansi yang memiliki kewenangan di laut justru menyulitkan karena menimbulkan masalah koordinasi dan sinergi.