Organisasi Pengamanan Laut Over, Amelia Dukung Pembentukan Coast Guard

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung upaya penataan kelembagaan dalam mengamankan laut Tanah Air. Sebab, model organisasi pengamanan laut yang ada saat ini dinilai memiliki kewenangan yang tumpang tindih atau over leaving.

Tak hanya itu, kata dia, banyaknya lembaga pengamanan laut membuat pemborosan anggaran. Bahkan, keragaman instansi membuat setiap badan memiliki ego sektoral dan merasa sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

"Menurut pandangan saya, sudah saatnya Indonesia beralih ke pendekatan single institution manitage, sebagaimana yang disampaikan Pak Lodewijk (Wamen Polkam Lodewijk F Paulus) tadi, Sea and Coast Guard," kata Amelia dalam rapat kerja bersama Kemenko Polkam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut dia, pembentukan Sea and Coast Guard akan merapikan kelembagaan pengaman laut. Sea and Coast Guard  bahkan akan menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut Indonesia.

"Ini lah yang akan menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut dengan personel yang berasal dari Bakamla, KKP, kemudian Pol Air Laut, dan juga bea cukai," ucapnya.

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi NasDem itu mengingatkan agar masing-masing kementerian yang menugaskan personelnya di Sea and Coast Guard untuk mempertegas tugas dan fungsinya.

"Misalkan KKP lebih fokus kepada riset dan perikanan, dan pemberdayaan nelayan bukan membangun armada patroli sendiri, kami mohon koordinasi dari Kemenko Polkam dapat mempercepat pembentukan Sea and Coast Guard agar tidak ada lagi tarik menarik kewenangan antar instansi," tegas dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Keamanan Laut. Payung hukum ini diperlukan guna membentuk Sea and Coast Guard, sebagai pengganti dari Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamen Polkam) Lodewijk F Paulus mengatakan UU itu diperlukan guna mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif. Sebab, ada banyak instansi yang kini memiliki kewenangan dalam urusan laut.

"Jadi jangan Bakamla lagi, Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut," kata Lodewijk dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

BERITALAINNYA