DPR Minta Perdagangan Ilegal Burung Langka dari Papua Dihentikan
SinPo.id - Anggota DPR RI, Ruth Naomi Rumkabu, menegaskan eksploitasi dan perdagangan ilegal burung langka yang berasal dari Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor, harus dihentikan.
Menurutnya, praktik jual beli satwa langka tersebut dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.
"Burung-burung ini, termasuk burung siang yang saya maksud, adalah satwa langka yang hanya ada di daerah kita. Sangat disayangkan jika terus diperjualbelikan ke luar daerah tanpa izin," kata Ruth, dalam keterangan persnya dikutip Selasa 11 Februari 2025.
Selain burung siang, Ruth juga menyoroti perlindungan terhadap satwa lain seperti kakatua jambul kuning dan kakatua jambul merah muda, yang banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur.
Melihat kondisi tersebit, ia berharap instansi terkait, termasuk BAKAMLA, dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi dan menindak tegas perdagangan ilegal satwa langka.
"Harapan saya, dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki BAKAMLA, kita bisa bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai satwa-satwa indah ini punah dari daerah kita," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengajak pemerintah aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa langka sebagai bagian dari kekayaan alam yang tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.
"Mari kita bekerja sama menjaga kekayaan alam kita. Kita harus memastikan bahwa satwa-satwa langka ini tidak punah akibat eksploitasi berlebihan," katanya menambahkan.

