Bareskrim Periksa Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

SinPo.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut modus operandi pemalsuan dokumen yang digunakan dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat terkait praktik pemalsuan ini.
"Penyidik menemukan bahwa terlapor dan rekan-rekannya membuat serta menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani, Senin 10 Februari 2025.
Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi bukti-bukti lebih lanjut dan mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri sumber awal dari penerbitan dokumen ilegal tersebut.
"Kami akan mengusut dari hulu, yaitu dari surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Tidak menutup kemungkinan Kades Kohod akan menjadi tersangka setelah semua alat bukti terkumpul," tegasnya.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A, dengan terlapor berinisial AR. Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk warga Desa Kohod, pejabat kementerian, dan ahli terkait.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut Tangerang," tutup Djuhandani.
Kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke dalam proses hukum.