Pilkada Barito Utara 2024, Pengamat: Sudah Sesuai Aturan dan Tak Perlu PSU

SinPo.id - Proses Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinilai telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan tidak ada indikasi pelanggaran besar.
"Jika dicermati, proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai peraturan yang berlaku," kata Efriza pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Efriza, tidak ada riak besar dalam penyelenggaraan Pilkada di Barito Utara. Semua lembaga terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga aparat penegak hukum, bekerja sama dengan baik.
"KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Tidak ada indikasi penyelenggara pemilu yang tidak kompak," ujar dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada beberapa permasalahan kecil di lapangan, hal itu masih dalam batas wajar dan tidak mempengaruhi keseluruhan proses pemilihan.
"KPU telah bekerja dengan baik. Jika ada permasalahan kecil, itu normal dalam setiap penyelenggaraan pemilu," jelasnya.
Salah satu isu yang mencuat dalam Pilkada Barito Utara adalah permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Namun, Efriza menilai bahwa KPU telah menangani masalah tersebut dengan cepat dan tepat.
"Ketika terjadi permasalahan, KPU langsung bergerak cepat untuk merekonstruksi peristiwa terkait dorongan PSU. Setelah dikaji, ternyata prosedurnya sudah benar dan telah diterima oleh Bawaslu, saksi pasangan calon, pengawas TPS, dan Kepala Desa Malawaken," tambahnya.
Efriza juga menepis anggapan bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Barito Utara.
"Jika disebut TSM, rasanya terlalu berlebihan. Masalah yang muncul tidak sampai 50 persen dari total daerah pemilihan," jelasnya.
Bahkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), permasalahan yang diangkat telah diselesaikan secara transparan oleh KPU.
"Penjelasan KPU menunjukkan bahwa mereka telah bekerja sesuai aturan. Penyelesaian masalah di TPS 04 Malawaken misalnya, sudah dilakukan dan tidak memerlukan PSU lagi," katanya.
Efriza justru melihat kejanggalan dalam upaya memaksakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa titik, terutama di TPS 04 Malawaken.
"Jika PSU terus didorong padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak, itu menjadi janggal di mata publik," ujarnya.
Ia menilai bahwa dorongan PSU hanya dilakukan oleh pasangan calon yang kalah dan tidak bisa menerima hasil Pilkada.
"Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah selesai, ini sekadar emosional dari pasangan yang kalah yang belum bisa move-on," pungkasnya.