Gelar Rapat, Komisi III DPR Minta Masukan KY Soal RUU KUHAP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 Februari 2025 | 15:38 WIB
Komisi III DPR RI (SinPo.id/Ashar)
Komisi III DPR RI (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY). Rapat untuk membahas sekaligus meminta masukan terkait pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP sebagai tindak lanjut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi.

"Pak Ketua KY (Amzulian Rifai) kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Dalam rapat, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Dia menilai revisi KUHAP penting dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," kata dia.

Menurut dia, masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Habiburokhman menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.

Habiburokhman mengatakan pendapat KY diperlukan karena Amzulian Cs merupakan orang akademis yang sehari-hari beriirisan dengan hukum. Dia berharap pandangan KY bisa membuat RUU KUHAP lebih baik.

"Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil," katanya.

BERITALAINNYA