Pemprov DKI: Kebijakan Pembatasan Masa Huni Rusunawa di Jakarta Masih Kajian

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah melakukan kajian lebih mendalam terkait rencana pembatasan masa huni bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi kepada awak media, Minggu, 9 Februari 2025. Menurutnya, Pemprov DKI tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Teguh pun meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap menunggu kebijakan yang akan diterapkan setelah kajian selesai dilakukan.
“Kami masih mengkaji, dan tentu saja kami akan memberikan kebijakan terbaik untuk masyarakat,” ujar dia.
Menurut dia, keputusan yang akan diambil nantinya diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi kebutuhan hunian warga Jakarta, sembari tetap memperhatikan kepentingan umum.
Selain itu, Teguh juga mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan bersabar terhadap berbagai kebijakan yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Tolong masyarakat juga tetap tenang. Nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa,” kata Teguh.
Dia menambahkan, Pemprov DKI berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat, mengingat pentingnya memastikan kesejahteraan penghuni rusunawa yang ada.