Peran Tiga Anggota KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote Ndao

Laporan: Firdausi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB
Tiga pelaku anggota KPK gadungan (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Tiga pelaku anggota KPK gadungan (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap peran tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diduga memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

Tersangka AA perperan membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menjalankan aksinya.

"Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Untuk memperdaya korban, para pelaku mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.

Adapun tersangka JFH berperan sebagai penyidik KPK yang menemui utusan dari mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning. Sementara tersangka FFF berperan menyiapkan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi.

"Tersangka FFF merupakan seorang ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka memeras korban dengan tudingan korupsi kepada mantan bupati Rote Ndao, berupa dana silpa dengan kerugian negara Rp20 miliar," ujarnya.

Kini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain. "Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini," ujarnya.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI