Satu dari Tiga Polisi di PTDH Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia Terima Suap Rp100 Juta

SinPo.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, tiga anggota polisi di PTDH terkait kasus pemerasan anak bos Prodia. Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Z, dan AKP M.
"Tiga yang di PTDH, AKBP Bintoro, AKP Z, dan AKP M," kata Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND dikenakan sanksi demosi delapan tahun dan tidak boleh berdinas di bidang reserse.
Adapun sanksi PTDH diberikan kepada AKBP Bintoro karena mantan Kasatreskrim Polrestro Jaksel itu terbukti menerima uang suap dari pihak berperkara.
"AKBP Bintoro terbukti menerima suap," ujarnya.
Anam tidak membeberkan uang suap yang diterima AKBP Bintoro, namun dari dugaan awal, pelaku menerima di nominal Rp100 juta.
"Pemberian uang kepada anggota polisi sangat kecil, tidak sebesar yang beredar di publik. Angkanya bukan Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar. Tetapi, lebih dari Rp 100," terangnya.
Diketahui, Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025 terkait kasus pemerasan dan penerimaan suap dari anak bos Prodia, Arif Nugroho.
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 11 hours ago
EKBIS 2 days ago
OLAHRAGA 10 hours ago