Polri: Total 36 Polisi Disanksi Etik Kasus DWP, Tiga di Antaranya PTDH

SinPo.id - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, total 36 anggota polisi yang telah diberikan sanksi etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024. Tiga di antaranya di dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Total ada 36 anggota yang disanksi etik kasus DWP. Tiga di antaranya di PTDH dan lainya didemosi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dia menuturkan, puluhan anggota yang disanksi etik telah mengajukan banding. Waktu proses banding ditentukan 21 hari usai ditetapkannya sanksi etik tersebut.
"Waktunya 21 hari kepada masing-masing yang banding," ujarnya.
Diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap WN Malaysia itu viral di media sosial. Dari kejadian itu, kerugian materi sebesar Rp2,5 miliar yang dialami 45 warga Malaysia yang menjadi korban pemerasan. Uang miliaran tersebut sudah disita penyidik.
Dari kasus itu, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.