Polisi Gerebek Pangkalan Gas LPG yang Suntik Tabung 3 Kg ke 12 Kg di Jakut

SinPo.id - Polisi menggerebek sebuah pangkalan gas LPG 3 kg milik pelaku inisial ASC yang melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyuntikan gas LPG 3 kg dilakukan pelaku sejak 2023.
"Ada penyalahgunaan atau istilahnya dari gas LPG 3 kg disuntik ke gas 12 kilogram, sehingga pelaku ini mengambil keuntungan dari gas subsidi dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 7 Februari 2025.
Ade menuturkan, pelaku hanya bermodalkan Rp150 ribu untuk melakukan penyuntikan tabung gas LPG 15 kg. Sehingga keuntungan pelaku dalam aksinya mencapai Rp400 ribu per tabung.
"Bermodalkan Rp150 ribu, tersangka bisa menjual tabung gas 12 kg dengan harga Rp550 ribu. Jadi untungnya Rp400 ribu," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 19 tabung LPG 12 kg, 201 tabung kosong LPG berukuran 12 kg, 82 tabung LPG 50 kg, 70 tabung LPG 3 kg dan satu unit mobil pick up warna hitam.
"Kasus masih terus dilakukan pengembangan," ujarnya.
Para pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 40 No. 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan atau pasal 62 pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 15 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 5 hours ago
GALERI 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 17 hours ago