Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditahan di AS
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, dua warga negara Indonesia (WNI) kini ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS), akibat kebijakan keimigrasian Presiden AS, Donald Trump.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, hingga kini ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Judha menjelaskan, seorang WNI berinisial TRN, ditahan Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025, satunya lagi BK ditahan di New York, pada 28 Januari.
Menurut Judha, KJRI Houston sudah dapat berkomunikasi, memastikan kondisi TRN dalam keadaan baik dan sehat, namun belum diketahui proses penangkapannya. Hanya saja, TRN telah mendapat akses pendampingan hukum untuk sidang pada 10 Februari mendatang.
Adapun BK ditangkap saat sedang melakukan proses lapor di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE). BK sudah masuk daftar deportasi dan pengajuan suakanya ditolak, maka dari itu ia diminta lapor wajib tahunan.
"Yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak 2009, ia sempat mengajukan suaka, namun ditolak," kata Judha.
Menurut Judha, KJRI New York juga sudah berkomunikasi dengan istri BK, yang memastikan kondisinya suaminya juga dalam keadaan sehat.
"Kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya," kata Judha.
Lebih lanjut, Judha menilai, kasus keimigrasiandalam beberapa waktu terakhir, sebenarnya bisa dicegah, dengan cara tetap mematuhi aturan hukum setempat.
"Perlindungan yang paling utama adalah pelindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk hukum," kata Judha.
Sebagai informasi, dalam kampanye pemilihan presiden AS 2024, Donald Trump menjanjikan kebijakan perbatasan yang lebih ketat, termasuk ditingkatkannya penahanan dan deportasi imigran gelap.
"Kita akan melakukan deportasi terbesar dalam sejarah Amerika. Kita tidak punya pilihan lain, tidak ada, tidak ada pilihan lain. Kita tidak punya pilihan karena hal itu tidak bisa dipertahankan oleh negara mana pun?" kata Trump saat itu.

