Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPU Barito Utara Jalankan Seluruh Aturan Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 02:00 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku," kata Siska Dewi Lestari, Jumat 7 Februari 2025.

Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

“Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska.

Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. "Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka," terang Siska.

Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024.

"Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," sambungnya.

Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI