Kemkomdigi Wajibkan Platform Digital Tingkatkan Sistem Perlindungan Anak

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Februari 2025 | 21:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (SinPo.id/ Setpres)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperbarui dan meningkatkan sistem mereka demi memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital. 

Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, platform digital diharuskan untuk memiliki teknologi yang dapat mencegah anak-anak dari potensi risiko yang timbul di dunia maya.

“Kewajiban platform untuk meng-upgrade teknologi ini adalah ranah Kemkomdigi. Mereka harus memastikan bahwa anak-anak yang mengakses platform tidak bisa berpura-pura menjadi orang dewasa, terutama ketika memasukkan data diri,” ungkap Meutya dalam keterangannya, Kamis, 6 Febuari 2025.

Menurut dia, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital, yang tercermin dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. 

"Dalam regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk melakukan perbaikan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda," ujar dia. 

Lebih jauh, Meutya menuturkan, bahwa salah satu langkah konkret yang diambil ialah menetapkan batasan usia bagi pembuatan akun digital. 

Pasalnya, kata dia, banyak konten di internet yang tidak sesuai dan berisiko bagi anak-anak. Selain itu, Kemkomdigi juga mendorong penggunaan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi identitas pengguna dan mencegah anak-anak menyamar sebagai orang dewasa saat membuat akun.

"Kementerian Komdigi berharap dengan diterapkannya regulasi ini, anak-anak akan lebih terlindungi dari potensi ancaman yang muncul di dunia maya," kata Meutya. 

Dia menambahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, banyak pihak yang menyambut positif inisiatif ini, yang dianggap sangat penting untuk menjaga keamanan anak-anak di era digital.