Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi
SinPo.id - ggggg
Tambang Ilegal Dibongkar Polri di Bekasi, Negara Rugi Puluhan Miliar
SinPo.id - Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10,038 miliar.
Selain itu, delapan pelaku juga turut diamankan, dan dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, yaitu seorang warga negara asing (WNA) inisial MJ dan AF.
"Jika dihitung dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar," kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa, 6 Februari 2025.
Donny menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkapnya.
Saat tim ke lokasi, polisi menemukan alat-alat produksi seperti balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
"Kami mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

