JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Instruksi Presiden Hentikan Polemik Gas Subsidi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Sebelumnya pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual elpiji tiga kilogram per mulai 1 Februari 2025.  Dampaknya terjadi antrean dan kelangkaan gas di masyarakat.

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengizinkan kembali pengecer bisa menjual gas tiga kilogram seperti biasa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi dengan presiden terkait dengan perubahan pola distribusi gas tiga kilogram atau gas melon.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco  Selasa, 4 Februari 2025.

Dasco mengatakan, Kementerian ESDM diminta memproses administrasi agar pengecer menjadi sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga di masyarakat itu tidak mahal," ujar  Dasco menambahkan.

Intruksi presiden mengacu situasi dan kondisi di lapangan sehingga turun tangan agar para pengecer gas subsidi bisa berjalan kembali.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan pengecer berjualan gas subsidi, namun dampaknya justru membuat masyarakat kesulitan, bahkan terjadi antrean panjang untuk memperoleh elpiji. Terlebih, kata Dasco, implementasi dari kebijakan tersebut juga tidak tersosialisasikan dengan baik kepada Masyarakat, sehingga memyebabkam penumpukan masyarakat yang membutuhkan gas.

"Penerapan aturannya mendadak tidak tersosialisasikan, sehingga dampaknya tidak dihitung. Kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas," kata Dasco menjelaskan.

Dua hari usai instruksi disampaikan presiden, tepatnya di Kamis 6 Februari, Dasco bersama pimpinan DPR mengecek pangkalan dan sub-pangkalan gas tiga kilogram. Salah satunya di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Kunjungan itu untuk memastikan kondisi lapangan yang sebelumnya terjadi penumpukan antrean.  " Alhamdulillah sudah tidak ada penumpukan," katanya.

Berharap Tepat Sasaran Justru Memunculkan Antrean

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi penjelasan polemik antrean publik usai kebijakan penjualan gas tiga kilogram lewat agen. Menurut Bahlil, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan gas tiga kilogram dengan cara penjualan langsung dari agen. Langkah itu termasuk upaya mengatasi oknum pengecer yang menaikkan harga gas subsidi.

"Kalau ada yang menaikannya berarti kan kita harus mengelolanya dong, memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik," ujar Bahlil.

Bahlil menyebut ada pengecer yang menaikkan harga gas tiga kilogram, tetapi dia membantah terjadi kelangkaan. “Kalau dibilang elpiji langka, enggak. Elpiji itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi di tata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga,” ujar Bahlil menjelaskan.

Dengan kebijakan itu, kata Bahlil, pemerintah berharap distribusi elpiji tiga kilogram menjadi lebih efisien dan tepat sasaran serta memastikan bantuan subsidi energi tepat diterima oleh yang berhak.

Pendapat bahlil itu didukung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menegaskan kebijakan pemutusan jalur distribusi gas subsidi bertujuan memastikan tepat sasaran dan lebih terkontrol.  

Langkah itu perlu dilakukan agar yang membeli elpiji tiga kilogram adalah pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah. "Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," kata Prasetyo.

Namun kebijakan itu memumculkan dampak antrean warga saat membeli gas tiga kilo. Pantauan SinPo.id di sebuah agen gas Kawasan Palmerah, Jakartra Barat, Rabu 5 Februari 2025, banyak warga harus mengantre untuk mendapatkan gas tiga kilogram. Bahkan agen resmi kewalahan melayani pembelian karena kuota dibatasi 150 hingga 200 tabung gas per hari.

Pemerintah disarankan Perlonggar Aturan

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, menyarankan sebaiknya pemerintah melongarkan aturan distribusi gas subsidi. Salah satunya pelarangan pengecer berjualan dilakukan secara bertahap, sembari mengangkat status pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Pemerintah perlu memberlakukan pelarangan penjualan gas bersubsidi di tingkat pengecer secara bertahap, apalagi untuk daerah remote. Selain itu juga perlu meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan agar distribusi gas melon semakin baik," kata Mulyanto.

Mulyanto menilai kepanikan di masyarakat akibat keputusan mendadak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sangat wajar. Sebab, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer akan membuat masyarakat membeli LPG di tempat yang lebih jauh.

“Kami menyarankan agar pemerintah membuat persyaratan lebih longgar dalam  meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan, apalagi untuk daerah-daerah remote,” ujar Mulyanto menambahkan.

MITI setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp17.500, per tabung di tingkat pangkalan. “Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis," kata Mulyanto menjelaskan.

Menurut dia, pendataan dan pengawasan distribusi gas bersubsidi akan menjadi lebih baik, sebelum upgrading, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting.

"Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-up-grade statusnya, dari pengecer menjadi pangkalan, agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah,"  ujar Mulyanto yang juga mantan anggota Komisi VII DPR RI itu. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI