Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Serge ke Prancis

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 03:47 WIB
Ilustrasi proses pemindahan warga negara
Ilustrasi proses pemindahan warga negara

SinPo.id -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Selasa sore. Pemulangan ini dilakukan atas kesepakatan antara Indonesia dan Prancis yang didasari oleh kerjasama bilateral.

Pemulangan Serge Areski Atlaoui dikawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah. Selain itu, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, turut hadir. Serge diberangkatkan pada pukul 19.25 WIB dari Terminal 2F Bandara Soetta menggunakan pesawat KLM KL 810, rute Jakarta-Amsterdam, untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Prancis.

Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Serge yang memburuk, yang membuat Pemerintah Prancis meminta agar ia dipulangkan. "Kondisi terpidana yang sedang sakit mengharuskan Pemerintah Prancis untuk meminta pemulangan," jelasnya.

Atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengakui Serge sebagai narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Setelah dipindahkan, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada pihak Prancis, yang akan menghormati kebijakan yang diambil Indonesia, termasuk pemberian grasi kepada Serge.

Kedubes Prancis, Fabien Penone, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan ini. "Kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia," kata Penone. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati peraturan hukum yang berlaku di Prancis terkait pembinaan narapidana.

Serge Atlaoui terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Meskipun telah mengajukan pengampunan berkali-kali, upaya tersebut tidak berhasil. Eksekusi mati Serge yang direncanakan pada tahun 2015 ditangguhkan, dan ia dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI