Polri Bakal Cabut Izin Agen dan Pengecer jika Jual LPG 3 Kg Tak Sesuai HET

Laporan: Firdausi
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:21 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (SinPo.id/Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan melakukan pencabutan izin para agen dan penjual eceran gas LPG 3 Kilogram (Kg) jika tak mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau harga jual tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Intinya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," kata Helfi kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Hefi menuturkan, pihaknya menginstruksikan kepada para jajaran Satgasda di lapangan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan pendistribusian tabung gas elpigi 3 kg tersebut.

"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yg melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melalukan pengecekan di lapangan terkait stok gas elpigi 3 kg. Sebab sejauh ini di sejumlah daerah terjadinya anterian cukup panjang mengenai pembelian gas melon tersebut.

"Ini soal masalah perubahan pendistribusian aja, yang dulu masih ada pengecer, saat ini langsung oleh agen-agen atau sub penyalur,” ujarnya.

Diketahui, HET gas elpiji 3 kg di wilayah Jakarta Rp16.000. Namun, HET di sejumlah daerah berbeda-beda ada yang Rp18.000 hingga 19.000.

Per hari ini pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Informasi itu diperoleh setelah DPR berkomunikasi dengan Prabowo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI