Mantan Direktur PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah

SinPo.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari PRW selaku Direktur Niaga Manager tahun 2019 dan Direktur Operasional tahun 2022 PT Timah Tbk.
Kemudian, DH selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk 2017 s.d. 2019.
Terakhir, HR selaku Karyawan BUMN di PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin.
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dkk," ujar Harli kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.
Para saksi dicecar soal ihwal kasus korupsi yang melibatkan PT RBT. Diketahui, perusahaan tambang timah yang pernah meminjam nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam kegiatan berbisnisnya itu kini berstatus sebagai tersangka korporasi.
Status tersangka korporasi ditetapkan penyidik dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat praktik rasuah yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.